PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan...
Pasal 18
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat Riset Mikrobiologi Terapan mempunyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang mikrobiologi terapan.
