PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI...
Pasal 11
BAB 4 — PESERTA PELATIHAN
(1) Peserta dapat berasal dari alih jabatan dan jabatan yang membutuhkan pengembangan kompetensi sebagai Teknisi Litkayasa. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dan pembekalan tugas Teknisi Litkayasa yang ditandatangani oleh kepala unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi.
