PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI...
Pasal 10
BAB 4 — PESERTA PELATIHAN
Persyaratan peserta sebagai berikut: a. PNS dari formasi Teknisi Litkayasa melalui pengangkatan pertama atau PNS alih jabatan; b. berpendidikan minimal sarjana atau diploma tiga yang dibuktikan dengan melampirkan salinan ijazah; c. sehat jasmani dan rohani untuk mengikuti seluruh proses pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan; dan d. usulan mengikuti pelatihan dari unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi yang dibuktikan dengan melampirkan surat usulan.
