PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISETILMU...
Pasal 3
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
OR Ilmu Pengetahuan Hayati mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
