PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Pasal 27
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan
inovasi di bidang Ketenaganukliran dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
