PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Pasal 26
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. (2) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok Kegiatan.
