Pasal 6
BAB 3 — USULAN REKOMENDASI KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah mengajukan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dengan memberikan tembusan kepada Instansi Pembina.
(2) Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan surat rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dari Instansi Pembina dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan. (3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
