PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET...
Pasal 2
BAB 2 — JABATAN DAN KELAS JABATAN
(1) Jabatan di lingkungan BRIN terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi; b. Jabatan Administrasi; dan c. Jabatan Fungsional. (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi madya; dan b. Jabatan Pimpinan Tinggi pratama. (3) Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. jabatan administrator;
b. jabatan pengawas; dan c. jabatan pelaksana. (4) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Jabatan Fungsional keahlian; dan b. Jabatan Fungsional keterampilan.
