Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
(1) Sekretaris Utama mengajukan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir kepada Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(2) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melakukan verifikasi usulan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir. (3) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyampaikan hasil verifikasi kepada Sekretaris Utama. (4) Sekretaris Utama memberikan rekomendasi atas hasil verifikasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir kepada Kepala Badan. (5) Kepala Badan menyampaikan usulan penetapan kebutuhan yang telah diverifikasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
