PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL...
Pasal 39
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Hasil penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berlalu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani. (2) Hasil penilaian kompetensi bersifat rahasia dan hanya berhak diketahui oleh pihak terkait. (3) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pejabat pembina kepegawaian; b. pejabat yang berwenang; c. pimpinan penyelenggara penilaian kompetensi; d. asesor; e. pimpinan unit kerja dari Asesi yang dinilai; dan/atau f. Asesi. (4) Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dapat mengetahui hasil penilaian kompetensi melalui proses Umpan Balik.
