PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL...
Pasal 37
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
Pejabat pembina kepegawaian dapat menggunakan hasil penilaian kompetensi sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian antara lain untuk: a. penempatan, promosi, dan/atau mutasi pegawai; b. pengembangan karier pegawai; c. pengembangan kompetensi pegawai; d. manajemen talenta; dan e. kebutuhan lainnya sesuai dengan rekomendasi pimpinan penyelenggara penilaian kompetensi.
