PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL...
Pasal 11
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Dalam melakukan penilaian kompetensi dibentuk tim yang ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara penilaian kompetensi untuk 1 (satu) kali masa tugas penilaian kompetensi. (2) Tim penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. Admin Penilaian Kompetensi; c. asesor; d. tester; dan e. tenaga pendukung. (3) Tim penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Narasumber untuk penilaian kompetensi menggunakan Simulasi presentasi.
