PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL...
Pasal 10
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
Tahap perencanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas: a. membentuk tim penilaian kompetensi; b. menentukan target jabatan yang dinilai; c. menentukan matriks metode dan alat ukur penilaian berdasarkan kompetensi yang dinilai;
d. membuat jadwal pelaksanaan penilaian yang dilakukan dengan prinsip efektif dan efisien; e. membuat jadwal tugas asesor (matriks asesor); f. menyiapkan kebutuhan jumlah soal/Simulasi/alat ukur dan formulir yang akan digunakan; g. menyiapkan sarana dan prasarana penilaian kompetensi; dan h. menyiapkan format laporan sesuai metode yang digunakan.
