PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 45
pasal.id
(1) Lambang Negara atau Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a digunakan dalam Tata Naskah Dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat resmi. (2) Selain Lambang Negara atau Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Naskah Dinas dapat
ditambahkan atribut tertentu sesuai dengan karakteristik atau kebijakan tiap unit kerja setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris Utama BRIN.
