PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 44
pasal.id
Dalam pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 memuat unsur sebagai berikut: a. Lambang Negara atau Logo; b. penomoran Naskah Dinas; c. penggunaan kertas, amplop, dan tinta; d. ketentuan jarak spasi, jenis, dan ukuran huruf serta kata penyambung; e. penentuan batas atau ruang tepi; f. tembusan; g. lampiran; h. nomor halaman; i. tanda tangan, paraf, dan cap; dan j. perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat Naskah Dinas.
