PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 33
pasal.id
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf h merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu kegiatan atau kejadian tertentu. (2) Wewenang pembuatan laporan dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang diberi tugas. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat atau pegawai yang diserahi tugas. (4) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
