PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET
Pasal 9
BAB 2 — KLIRENS ETIK RISET DALAM PROSES RISET
Keputusan komisi etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berisi: a. judul usulan dan nomor dokumen permohonan; b. nama Pemohon; c. jangka waktu Riset; d. tanggal dan tempat keputusan komisi etik; e. jenis keputusan yang diambil; dan f. informasi kepada Pemohon terkait kewajiban yang harus dipenuhi.
