PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET
Pasal 8
BAB 2 — KLIRENS ETIK RISET DALAM PROSES RISET
(1) Komisi etik setelah melakukan pemeriksaan dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau mendapatkan informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), mengeluarkan keputusan komisi etik paling lama 2 (dua) hari kerja. (2) Keputusan komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon melalui sistem
informasi Klirens Etik Riset paling lama 1 (satu) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
