Pasal 35
BAB 4 — PELATIHAN
(1) Pegawai Pelatihan yang telah menyelesaikan jangka waktu Pelatihan, pembatalan, atau pemberhentian diusulkan pengangkatan kembali dalam jabatan pelaksana atau jabatan fungsional. (2) Pengusulan pengangkatan kembali dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia berdasarkan usulan Pegawai Tugas Belajar paling lama 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Pelatihan berakhir. (3) Pengusulan pengangkatan kembali pegawai karena pembatalan atau pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak diterimanya usulan dari kepala Unit Kerja atau Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia. (4) Pengusulan pengangkatan kembali dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan lowongan kebutuhan jabatan sesuai dengan kompetensi pada Unit Kerja. (5) Pengangkatan kembali dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
