PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 34
BAB 4 — PELATIHAN
(1) Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau
pejabat fungsional yang mendapat Pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan diberhentikan dari jabatannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pegawai Pelatihan. (2) Pegawai Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap ditempatkan menjadi pegawai Unit Kerja yang bersangkutan.
