PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 25
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi BRIN, PPK dapat menugaskan pegawai untuk melaksanakan pascasarjana berbasis riset. (2) Pascasarjana berbasis riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program resmi dari perguruan tinggi yang dilaksanakan di dalam negeri atau di luar negeri.
