PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 24
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
(1) Pegawai Tugas Belajar program rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) harus telah memenuhi masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun. (2) Ketentuan mengenai Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pegawai Tugas Belajar program rekognisi pembelajaran lampau, kecuali pengaturan mengenai persyaratan batas minimal masa kerja dan status kepegawaian.
