PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kerja Sama dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. transparansi; b. akuntabilitas; c. saling menghormati dan menghargai; d. kemanfaatan bagi BRIN maupun Mitra Kerja Sama; e. efektivitas dan efisiensi; f. partisipatif; g. etika; dan h. konkret.
