PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Kerja Sama di lingkungan BRIN bertujuan untuk: a. memajukan riset dan inovasi; b. meningkatkan penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan; c. mengoptimalkan pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya; d. mempercepat diseminasi dan adopsi teknologi; dan e. meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia.
