PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET...
Pasal 27
BAB 3 — TATA KELOLA KERJA SAMA
(1) Unit Kerja yang melaksanakan Kerja Sama wajib menyampaikan laporan secara berkala.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BRIN melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR dengan tembusan kepada Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama.
