PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET...
Pasal 26
BAB 3 — TATA KELOLA KERJA SAMA
(1) Pemantauan dan evaluasi Kerja Sama dilakukan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama melibatkan Unit Kerja terkait. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap implementasi penyelenggaraan Kerja Sama. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi rekomendasi tindak lanjut pelaksanaan Kerja Sama.
