PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET...
Pasal 23
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pusat Riset Teknologi Polimer menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi polimer; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi polimer; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi polimer; d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi polimer; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi polimer.
