PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET...
Pasal 21
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pusat Riset Fotonik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang fotonik; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang fotonik; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fotonik; d. pelaksanaan kerja sama di bidang fotonik; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fotonik.
