PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET...
Pasal 11
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Material Maju menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang material maju;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang material maju; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang material maju; d. pelaksanaan kerja sama di bidang material maju; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang material maju.
