PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur...
Pasal 23
BAB 2 — PELAKSANA AUDIT INFRASTRUKTUR SPBE DAN AUDIT APLIKASI SPBE
(1) Unit kerja BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan audit teknologi menyusun informasi publik mengenai portofolio singkat LATIK dan auditor yang telah teregistrasi. (2) Informasi portofolio LATIK dan auditor yang telah teregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
