PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur...
Pasal 22
BAB 2 — PELAKSANA AUDIT INFRASTRUKTUR SPBE DAN AUDIT APLIKASI SPBE
(1) BRIN dapat mencabut surat tanda registrasi auditor apabila terbukti auditor yang status registrasinya
dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) tetapi terbukti memberikan pelayanan audit. (2) Auditor yang statusnya dicabut tidak dapat mengajukan pendaftaran kembali.
