PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur...
Pasal 20
BAB 2 — PELAKSANA AUDIT INFRASTRUKTUR SPBE DAN AUDIT APLIKASI SPBE
(1) Auditor yang telah melakukan perpanjangan masa berlaku dan telah memenuhi persyaratan diberikan surat tanda perpanjangan registrasi auditor. (2) Surat tanda perpanjangan registrasi auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh BRIN paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan valid. (3) Surat tanda perpanjangan registrasi berlaku sesuai masa berlaku sertifikat akreditasi komite akreditasi nasional.
