Pasal 19
BAB 2 — PELAKSANA AUDIT INFRASTRUKTUR SPBE DAN AUDIT APLIKASI SPBE
(1) Permohonan perpanjangan masa berlaku surat tanda registrasi auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) disampaikan oleh pimpinan LATIK kepada Kepala BRIN dengan mengisi formulir permohonan melalui sistem informasi audit SPBE.
(2) Permohonan perpanjangan masa berlaku surat tanda registrasi auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Permohonan perpanjangan masa berlaku surat tanda registrasi auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku registrasi berakhir. (4) Surat permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung: a. fotokopi kartu tanda penduduk auditor teknologi informasi dan komunikasi SPBE pemohon; b. sertifikat kompetensi di bidang audit teknologi informasi dan komunikasi aktif; c. surat tanda registrasi auditor teknologi informasi dan komunikasi SPBE terakhir; d. praktik audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan audit Aplikasi Khusus yang telah dilakukan selama 1 (satu) periode registrasi yang lalu; e. dokumen portofolio auditor; dan f. bukti keanggotaan asosiasi profesi terkait bidang audit teknologi informasi dan komunikasi.
