PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur...
Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANA AUDIT INFRASTRUKTUR SPBE DAN AUDIT APLIKASI SPBE
(1) LATIK yang telah melakukan perpanjangan masa berlaku surat tanda registrasi LATIK dan telah memenuhi persyaratan diberikan surat perpanjangan tanda registrasi LATIK. (2) Surat perpanjangan tanda registrasi LATIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh BRIN paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan valid. (3) Surat perpanjangan tanda registrasi LATIK berlaku sesuai dengan masa berlaku sertifikat akreditasi komite akreditasi nasional.
