PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur...
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANA AUDIT INFRASTRUKTUR SPBE DAN AUDIT APLIKASI SPBE
(1) BRIN dapat mencabut surat tanda registrasi LATIK apabila terbukti LATIK yang status registrasinya dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) tetapi masih memberikan pelayanan audit. (2) LATIK yang statusnya dicabut tidak dapat mengajukan pendaftaran kembali.
