PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 81
pasal.id
Dalam hal terjadi pemberhentian Sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Senat definitif atas usul Ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Senat yang sebelumnya.
