PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 76
pasal.id
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Kepala Satuan Pengawas Internal (2) Persyaratan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan; e. mempunyai moral dan tanggung jawab yang baik, serta integritas yang tinggi; dan f. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, dan anggota Dewan Pertimbangan.
