PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 75
pasal.id
(1) Kepala Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Direktur. (2) Kepala Satuan Pengawas Internal berasal dari pejabat fungsional di bidang pengawasan yang diberi tugas tambahan.
