PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 71
pasal.id
(1) Program Studi dipimpin oleh ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Pengangkatan ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan Dosen Program Studi melalui musyawarah mufakat atau pemilihan suara terbanyak.
