PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 70
pasal.id
Pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Poltek Nuklir diangkat oleh Kepala BRIN atas usul Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
