PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 45
pasal.id
(1) Anggota Senat dari unsur Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a dipilih dari dan oleh kelompok Dosen pada masing-masing Program Studi. (2) Anggota Senat dari unsur Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berstatus sebagai Dosen tetap. (3) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih serta diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
