PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 36
pasal.id
(1) Poltek Nuklir dapat memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, alumni, dan masyarakat umum yang dinilai berprestasi dan berinovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
