PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 26
pasal.id
(1) Kode etik Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dan huruf b menjadi pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen Poltek Nuklir di dalam melaksanakan tugas Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan kampus dan/atau masyarakat. (2) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Mahasiswa Poltek Nuklir dalam berinteraksi dengan Dosen, Tenaga Kependidikan, antar Mahasiswa, dan masyarakat.
