PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Pasal 25
pasal.id
(1) Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa Poltek Nuklir wajib mematuhi kode etik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kode etik Dosen; b. kode etik Tenaga Kependidikan; dan c. kode etik Mahasiswa. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur kewajiban: a. menjaga dan mempertahankan integritas pribadi; b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat Poltek Nuklir; dan c. melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik, bersungguh-sungguh, dan berdisiplin.
