PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 70
BAB 3 — ORGANISASI
Susunan organisasi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Pengembangan Kompetensi; c. Direktorat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi; dan d. Direktorat Manajemen Talenta.
