Pasal 69
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; b. pelaksanaan integrasi, koordinasi, dan sinkronisasi program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; d. pelaksanaan pengembangan profesi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, e. pelaksanaan manajemen talenta sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; f. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi,
manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
