Pasal 59
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Direktorat Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi, dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan di bidang
riset, teknologi, dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan melalui penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi; b. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan di bidang riset, teknologi, dan inovasi meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; c. pelaksanaan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset, teknologi, dan inovasi meliputi
pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan. d. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan pengembangan riset bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika; e. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan pengembangan riset bidang hukum, sosial, dan humaniora; f. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan pengembangan penyelenggaraan ketenaganukliran; g. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan pengembangan penyelenggaraan keantariksaan; h. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan pengembangan ekosistem riset; i. pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang riset, teknologi, dan inovasi meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan
penyelenggaraan keantariksaan; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi.
