Pasal 53
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; b. pelaksanaan integrasi, koordinasi, dan sinkronisasi program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi
pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan dengan berpedoman pada nilai Pancasila; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; d. pengevaluasian pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; e. pelaksanaan pengukuran dan indikator riset dan inovasi; f. pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
