PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 173
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengawasan intern di Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi, dan Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya; b. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi, dan Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi; dan c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Utama.
