Pasal 170
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan, Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya; b. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan, Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah; dan c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Utama.
